Aksi bela Islam anggap pemerintahan Jokowi panik, karena melakukan penangkapan sejumlah tokoh oleh polisi, Jumat (2/12) pagi. (Dok Aktual/Fadlan Syiam Butho)

Jakarta, Aktual.com – Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah tokoh atas tuduhan dugaan makar, Jumat (2/12). Polisi menduga tokoh tersebut akan melakukan makar bersamaan dengan aksi super damai 212 ini.

Peserta aksi bela Islam III pun menanggapi peristiwa penangkapan terhadap nama-nama yang diduga dari berbagai kalangan, seperti dari aktivis, musisi, purnawirawan jenderal dan lain-lain.

Salah seorang demonstran dalam orasinya mengatakan, rezim pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla panik dalam menyelesaikan bergulirnya polemik kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Pemerintah sekarang panik dan berbuat sewenang-wenang dengan menuduh rakyatnya Makar. Ini adalah contoh bentuk kezaliman pemimpin,” kata salah satu peserta aksi di atas mobil komando di Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Kata dia, polisi menjadi alat penguasa untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti masyarakat yang kritis terhadap Pemerintah. “Aktifis Ratna Sarumpaet dan Sri Bintang Pamungkas adalah korban rezim yang wewenang wenang.”

Berdasarkan informasi yang didapat dari nama-nama yang ditangkap berasal dari berbagai kalangan, seperti dari aktivis, musisi, purnawirawan jenderal dan lain-lain.

Saat ini 10 orang sudah ditangkap dan ditangani tim gabungan Bareskrim dan Polda Metro melalui jajaran Reskrimum. Berdasarkan informasi ada sejumlah tokoh yang digelandang ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat.

Berikut nama-nama yang telah ditangkap pihak kepolisian antara lain :

1. Musisi Ahmad Dhani diduga melanggar pasal 207 KUHP. Ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific.

2. Eko diduga melanggar pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya, Perum Bekasi Selatan.

3. Adityawarman diduga melanggar pasal 107 jo 110, jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya.

4. Kivlan Zein, diduga melanggar pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya, Komplek Gading Griya Lestari, Blok H1/15, Jalan Pegangsaan Dua.

5. Firza Huzein diduga melanggar pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP, ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, jam 04.30.

6. Racmawati Soekarnoputri, ditangkap di kediamannya, jam 05.00.

7. Ratna Sarumpaet, ditangkap di kediamannya, jam 05.00.

8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap di kediamannya di Cibubur. Saat ini dibawa ke Mako Brimob dan ditangani Krimsus.

9. Jamran, diduga melanggar UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128. Penangkapan dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.

10. Rizal Kobar diiduga melanggar UU ITE , ditangkap di samping Seven Eleven Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 sekitar pukul 03.30 WIB.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu