Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri membenarkan melakukan penangakapan terhadap 10 tokoh yang dituduh melakukan makar, Jumat (2/12) pagi. Polri juga membenarkan, tokoh yang ditangkap itu namanya sudah beredar di media massa.
“Ada sepuluh nama. Yang tersebar itu benar,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul saat ditemui di Monumen Nasional.
Daftar itu memuat nama mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, eks Staf Ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (Purn) Adityawarman Thaha, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. Kemudian aktivis politik Ratna Sarumpaet, musikus sekaligus calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Ahmad Dhani dan politikus Rachmawati Soekarnoputri.
Empat tokoh lain yang juga ditangkap akibat dugaan makar adalah Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, Jamran, dan Eko. Penangkapan terhadap Dhani dan Ratna di Hotel San Pasific.
Penginapan itu berada sekitar satu kilometer dari lokasi aksi bela Islam III yang digelar di Monas. Tak kecuali Jamran dan Rizal Kobar, keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing.
Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru, sedangkan Rizal diciduk saat berada di mini market dekat Stasiun Gambir. Martinus mengatakan, kepolisian memiliki waktu 24 jam untuk menggali dugaan makar yang mereka tuduhkan kepada 10 orang tersebut.
“Di KUHAP ada aturan, penangkapan dalam waktu 24 jam boleh kami lakukan.”
Saat ini, kata Martinus, para terduga pelaku makar itu berada di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebagian dari mereka dituduh melanggar pasal 107 dan pasal 207 KUHP. Hanya Jamran dan Rizal yang dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berikut nama-nama yang telah diamankan pihak kepolisian antara lain :
1. Musisi Ahmad Dhani diduga melanggar pasal 207 KUHP. Ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific.
2. Eko diduga melanggar pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya, Perum Bekasi Selatan.
3. Adityawarman diduga melanggar pasal 107 jo 110, jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya.
4. Kivlan Zein, diduga melanggar pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya, Komplek Gading Griya Lestari, Blok H1/15, Jalan Pegangsaan Dua.
5. Firza Huzein diduga melanggar pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP, ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, jam 04.30.
6. Racmawati Soekarnoputri, ditangkap di kediamannya, jam 05.00.
7. Ratna Sarumpaet, ditangkap di kediamannya, jam 05.00.
8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap di kediamannya di Cibubur. Saat ini dibawa ke Mako Brimob dan ditangani Krimsus.
9. Jamran, diduga melanggar UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128. Penangkapan dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.
10. Rizal Kobar diiduga melanggar UU ITE , ditangkap di samping Seven Eleven Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 sekitar pukul 03.30 WIB.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu