Jakarta, Aktual.com – Pihak kepolisian sudah menetapkan aktivis Ratna Sarumpaet, musisi Ahmad Dhani dan delapan tokoh lainnya sebagai tersangka. Mereka ditetapkan dalam kasus yang berbda.
“Kalau sudah ditangkap itu pasti sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12).
Delapan orang lainnya itu adalah Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar dan Firza Huzein.
Mereka, kata Boy, ada yang dikenakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, ada yang terkena Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang makar, dan ada juga yang terkait Pasal UU ITE.
Boy belum dapat memastikan apakah mereka akan langsung ditahan atau tidak.
Saat ini, kata dia, 10 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif. “Kalau masalah penahanan tergantung dari hasil pemeriksaan selama 1×24 jam.”
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu