Bandung, Aktual.com – Ditangkapnya Wali Kota Cimahi non aktif, Atty Suharti Tohija oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara ini tidak membuatnya gugur dalam pencalonan pada Pilkada Kota Cimahi tahun 2017. Atty merupakan calon Wali Kota petahana pada Pilkada 2017.
Seperti diketahui, Atty Suharti ditangkap bersama suaminya, Itoch Tohija yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi, oleh tim penyidik KPK pada Kamis (1/12) malam, di kediamannya, Jalan Sari Asih IV nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. KPK melakukan penggeledahan, lalu memboyong Atty bersama sang suami ke kantor KPK di Jakarta beserta sejumlah alat bukti hukum. Namun belum diketahui dasar penangkapan terhadap keduanya dari lembaga anti rasuah tersebut.
Terkait pencalonannya di Pilkada, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Teppy Wawan Darmawan mengatakan, penangkapan itu tidak mempengaruhi status Atty sebagai calon wali kota. Kecuali, jika kasus hukumnya sudah inkrah di pengadilan dengan vonis berkekuatan hukum tetap minimal 30 hari sebelum pemilihan.
Hal itu, kata Teppy, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Itu PR (pekerjaan rumah) saya, sebab di sana hanya ada kalimat kalau dipidana, berkekuatan hukum tetap. Jika pidana itu jatuh sebelum 30 hari pemilihan, calon boleh diganti,” ujar Teppy kepada Aktual.com saat dihubungi, Jumat (2/12).
Dikatakan, terkait penangkapan Atty kini menjadi bahan pembahasan di KPU Jabar termasuk KPU Kota Cimahi. Pihaknya belum menemukan klausul lain, sehingga kesimpulan sementara status Atty sebagai calon wali kota masih berlaku.
“Kalau baru status tersangka mah kayak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama, Cagub DKI), kan sudah jelas dinyatakan tersangka, tetapi tidak mempengaruhi status calon gubernurnya,”papar dia. (Muhammad Jatnika)
Artikel ini ditulis oleh: