Jakarta, Aktual.com – Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan kepolisian telah mengamankan 11 orang aktivis yang diduga berkaitan dengan pemufakatan jahat atau makar melalui Aksi Bela Islam Jilid III 2 Desember.
Penangkapan tambahan terhadap satu orang terduga pelaku baru dilakukan penyidik tadi malam di Tanah Sereal, Bogor.
“Kemarin kita lakukan penangkapan terhadap saudara Alvin, tapi sudah kita pulangkan,” ujar Boy Rafli dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12).
Kata Boy, penyidik telah menetapkan total 11 orang tersangka. Dari 11 tersangka tersebut tiga orang diantaranya dilakukan penahanan.
“Kemarin sejumlah tokoh sudah diamankan akhirnya pagi tadi kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga orang tersebut sudah kita tahan,” terang dia.
Adapun pasal yang diterapkan terhadap ke 11 tersangka itu tidak sama. Pasal 107 KUHP tentang Perbuatan Tindak Pidana Pemufakatan Jahat. Kemudian Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan pada Penguasa atau Pemerintah dan UU ITE.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan