Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri menyatakan tujuh orang yang ditangkap sebelum aksi Bela Islam III Jumat (2/11) kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan upaya makar atau penggulingan kekuasaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12), mengatakan, ketujuh orang tersebut diduga melakukan permufakatan dalam merencanakan penggulingan pemerintahan.
“Saat ini yang ditangani adalah makar sebagai sebuah permufakatan. Dalam pemahaman penyidik, makar sebagai permufakatan dapat juga dikategorikan sebagai delik formil,” terangnya.
Ketujuh tersangka itu adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza Huzein. Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.
Menurut Boy, penentuan tindak pidana makar dalam bentuk permufakatan tidak perlu menunggu apa yang direncanakan terjadi. Misalnya, penyidik tidak perlu menunggu terjadi pemberontakan untuk menangkap para tersangka.
Penyidik menemukan bahwa ketujuh tersangka berupaya memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain.
“Setelah peristiwa 4 November 2016, ketika masyarakat antusias berunjuk rasa, ada upaya-upaya yang tidak sejalan dengan aspirasi sebenarnya, karena ada tujuan lain,” demikian Boy Rafly.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan