Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya telah meminta keterangan calon gubernur pertahana Provinsi Banten Rano Karno terkait kasus TPPU Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) beberapa hari lalu.
Lembaga antirasuah pimpinan Agus Raharjo Cs ini pun tak menampik bakal ada tersangka baru jika penyidik mendapatkan bukti baru yang cukup. “Masih kita dalami lagi,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Sabtu (3/12).
Kata dia, ada beberapa hal yang perlu dimintai penjelasan dari yang bersangkutan. Namun Saut enggan menjelaskan lebih jauh soal pemanggilan dan pemeriksaan tersebut. Ia hanya menyebutkan, KPK masih mendalami perkaranya.
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya sedang berupaya merampungkan kasus-kasus terkait yang telah dan belum ditangani, seperti kasus pencucian uang Wawan.
Yuyuk mengakui penanganan TPPU Wawan belum rampung meski sudah ditangani sekitar 2,5 tahun. Sehingga masih diperlukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan TPPU Wawan yang belum disita.
Ia juga tak menyangkal kasus pengembangan TPPU Wawan akan menjerat pihak lain. “Saya rasa semua ritmenya tergantung dari penyidik. Temuan bukti-bukti yang didapat penyidik, itu baru bisa kita umumkan apakah sudah menjadi tersangka atau belum,” terang Yuyuk.
Sementara itu Direktur Centre for Budgeting Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta KPK segera usut tuntas kasus korupsi di Banten khususnya TPPU Wawan jika telah mencium aroma korupsinya.
Memang kasus yang akan dikembangkan adalah kasus lama yang berkaitan dengan kasus Atut dan Wawan.
“KPK itu, bukan lampu merah yang seenak saja, bisa menyetop orang orang yang sudah korupsi untuk segera diperiksa. KPK harus segera ditindaklanjuti,” kata Uchok, Sabtu (3/12).
Dia juga sangat menyayangkan sikap lembaga superbody ini baru akan menindaklanjuti dugaan rasuah perkara tersebut usai Pilgub Banten. Kata Uchok, harusnya dugaan TPPU suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany itu segera ditangani tanpa menunggu Pilgub.
Jika benar demikian, tambah dia, artinya ada dari kandidat yang masuk radar KPK. “Ini akan lama, dan barang bukti bisa dicolong tuyul lho KPK,” tegas Uchok.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid