Sejumlah anggota kepolisian dan TNI mengikuti apel gelar pasukan pengamanan aksi bela Islam jilid III (212) di Monas, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Sebanyak 3.539 aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi 212 yang diisi dengan kegiatan zikir dan doa. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Aksi Bersama Rakyat (Akbar) berencana mengadukan penangkapan Rizal Kobar dan Jamran oleh pihak kepolisian ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Selain ke Komnas HAM, Akbar juga berencana mengadukan pihak kepolisian ke Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia Internasional.

Upaya itu ditempuh jika dalam waktu 2×24 jam ke depan, pihak kepolisian tidak membebaskan Rizal dan Jamran dari segala bentuk tuntutan hukum pidana.

“Kami meminta agar pihak Kepolisian membebaskan Rizal dan Jamran dari segala tuntutan hukum pidana,” kata penasehat Akbar, Doliyatin, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/12).

Aksi Bersama Rakyat yang merupakan salah satu elemen dari Aksi Bela Islam III, kata dia, memprotes keras penangkapan terhadap Rizal dan Jamran serta beberapa aktivis lainnya dengan tuduhan makar terhadap pemerintahan Jokowi.

Disampaikan Doliyatin, baik Rizal maupun Jamran merupakan warga negara yang selama ini aktif membayar pajak dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara lainnya. Pemerintah dalam hal ini seharusnya tidak menakut-nakuti keduanya yang menuntut keadilan.

Terutama keadilan dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam kasus ini, yusrisprudensinya sudah ada dimana pelakunya langsung dilakukan penahanan.

Somasi yang dilayangkan ke pihak kepolisian, lanjut Doliyatin, diharapkan disikapi dengan bijak. Yakni dengan membebaskan Rizal dan Jamran. Jika tidak, selain mengadukan ke Komnas HAM dan lembaga internasional, Akbar juga berencana menggelar aksi pembebasan keduanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid