Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Bareskrim menyerahkan tersangka Ahok beserta berkas dan barang bukti setelah berkas perkara dugaan penistaan agama dinyatakan telah lengkap. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua Setara Institute Hendardi menilai proses hukum atas Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sangat cepat di Kejaksaan Agung tidak memenuhi unsur keadilan. Kejaksaan dalam hitungan jam langsung melimpahkan ke pengadilan.

“Hanya dalam waktu tiga hari, Kejaksaan Agung menyatakan hasil penyidikan Polri telah lengkap atau P21 dan dalam hitungan jam melimpahkannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” katanya di Jakarta, Senin (5/12).

Menurut Hendardi, jaksa biasanya memerlukan waktu setidaknya 4 hari untuk menyatakan berkas sebuah kasus telah lengkap atau P21. Hal itu sangat kontras dengan tanggapan kejaksaan atas hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat.

“Kejaksaan memerlukan waktu bertahun-tahun menanggapi hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap beberapa kasus pelanggaran HAM berat, dan tidak pernah dituntaskan,” tuturnya.

Kecepatan dalam memproses kasus hukum yang menjerat Ahok, kata dia, menunjukkan Kejaksaan Agung tidak mengkaji konstruksi peristiwa secara cermat dan cenderung melempar bola panas ke pengadilan.

Kinerja tersebut, kata Hendardi, bukan hanya menunjukkan ketidakprofesionalan jaksa, tetapi juga membahayakan proses hukum yang sedang berjalan dan bisa menjadi preseden buruk untuk kasus-kasus hukum yang berdimensi politis pada masa yang akan datang.

“Dari beberapa kasus yang berdimensi politis, Kejaksaan Agung tidak memiliki posisi yang tegas dan terukur sehingga menimbulkan pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak,” katanya. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid