Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf, menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Saat dicegat wartawan untuk menanyakan maksud dan tujuan kedatangannya, Yusuf menepis pertanyaan seputar kasus dugaan korupsi yang akan diberikan KPK. Melainkan semata menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Saya sekarang sebagai prajurit, tidak punya kepentingan masalah itu (kasus korupsi),” ucapnya.

Kedatangan Yusuf ke KPK ialah untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sesuai Undang-Undang, setiap orang yang pernah menjajaki status sebagai penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan LHKPN ke KPK.

“Saya melaporkan LHKPN dan sebagai pejabat publik penyelenggara negara wajib menyerahkan. Saya serahkan itu untuk 2012-2014 saat jadi Ketua PPATK,” paparnya.

Tidak banyak kalimat yang dilontarkan Yusuf. Nampaknya, ia memang tidak ingin membahas soal aliran dana, baik itu terkait dugaan korupsi atau aliran uang politik.

Namun demikian, Yusuf mengaku siap membantu KPK untuk mengunkap aliran korupsi yang ia ketahui, apapun kasusnya.

“Sampai sekarang belum. Tapi kalau ditugaskan saya siap,” tutupnya.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid