Bandung, Aktual.com-Terdakwa Marsel Gerald Akbar penganiaya prajurit Korps Pasukan Khusus (Kopassus) Pratu Galang, hingga akhirnya meninggal dunia dituntut 12 tahun penjara dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12).

Jaksa Penuntut Umum Yudhi Kurniawan SH, menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa tersebut karena melakukan tindak pidana seperti yang dijelaskan dalam Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan.

“Meminta kepada majelis hakim yang berwenang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Yudhi dalam pembacaan tuntutannya.

Yudhi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Kartim Haeruddin, SH menyampaikan tuntutan maksimal itu karena terdakwa telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Terdakwa, lanjut dia, merupakan satu dari 20 orang pelaku penganiayaan lainnya yang berbeda berkas kasus persidangan terhadap Pratu Galang.

Yudhi menuturkan, para terdakwa yang merupakan berandalan bermotor itu telah melakukan penganiayaan kemudian menusukan senjata tajam kepada korban di kawasan Jalan Sudirman, Minggu 5 Juni 2016 dini hari.

“Eri (terdakwa lain) menusuk dua kali pada punggung korban, Eki menusuk ke bagian perut, Gepeng, Cempreng, Kentung, Gelung serta pelaku lainnya memukul menendang dan menusukkan senjata tajam kepada korban,” kata Yudhi.

Yudhi menegaskan tuntutan maksimal terhadap terdakwa itu untuk memberikan efek jera, juga supaya tidak ada lagi kejahatan serupa.

“Ini sebagai peringatan kepada pelaku lainnya,” katanya.

Sidang tersebut berlangsung tertib hingga berakhirnya, dan para terdakwa dibawa keluar ruang sidang dengan cara diborgol.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara