Terlihat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pulang cepat dan keluar dari gedung Balaikota, Jakarta, Senin (6/6/2016). Pemprov DKI Jakarta mengubah jam kerja bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI selama bulan suci Ramadhan dengan memajukan jam pulang kerja lebih awal yakni pukul 14.00 WIB.

Jakarta, Aktual.com-Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan aparat sipil negara (ASN) yang terbukti bertindak tidak netral pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2017 akan ditindak tegas.

“Kami akan terus memonitor, kalau ada ASN berani berbuat tidak netral segera diketahui dan diberi sanksi. Sanksi terberat diberhentikan dari ASN,” kata Asman Abnur pada rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan pemerintah perihal persiapan pilkada serentak 2017 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (6/12).

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman dan dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur, Kepala Badan Intelkam Polri Komjen Pol Lutfhi Lubihanto, Ketua KPU Jury Ardiantoro dan jajaran, serta Ketua Bawaslu Muhammad dan jajaran.

Menurut Asman, Kementerian PAN RB terus melakukan monitor netralitas ASN di daerah selama proses penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2017.

Berdasarkan kejadian pada pilkada sebelumnya, kata dia, tidak banyak ASN yang bertindak tidak netral, hanya satu dua orang saja, dan trennya tidak meningkat.

“ASN tidak berani bertindak tidak netral karena aturannya sangat ketat dan sanksinya berat,” katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, aturan tersebut meliputi UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Prinsipnya, kata dia, ASN yang menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri.

Selain itu, kata dia, ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, agar ASN bersikap netral dalam pelaksqanaan pilkada.

“SE Mendagri intinya mengingatkan agar kepala daerah maupun pasangan calon kepala daerah petahana tidak melibatkan ASN, lurah, dan aparat lainnya,” katanya.

Menpan RU juga menerbitkan surat edaran No 6 tahun 2016 perihal netralitas ASN serta dengakan disipkan, dan sanksi bagi pelanggar.

Asman menambahkan, dalam UU ASN juga mengatur soal ASN harus netral dan bebas dari pengaruh partai politik serta intervensi golongan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara