Donald Trump Menangkan Pemilihan Presiden Amerika Serikat. (ilustrasi/aktual.com)
Donald Trump Menangkan Pemilihan Presiden Amerika Serikat. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan banding federal pada Selasa (6/12) menolak perhitungan ulang pemilihan presiden 8 November di Michigan yang diusulkan kandidat Partai Hijau Jill Stein.

Hasil persidangan keenam Pengadilan Banding Amerika Serikat yang menguatkan keputusan lembaga di bawahnya yang diumumkan sehari setelah Stein digugat melalui pengadilan federal Pennsylvania karena berupaya menghitung kembali suara pilpres.

Stein juga mendorong adanya perhitungan ulang di Wisconsin, salah satu wilayah penentu kemenangan presiden terpilih Donald Trump sebagaimana Michigan dan Pennsylvania.

Usulan kandidat Partai Hijau itu memang tidak akan mengubah hasil akhir, tetapi ia hendak memastikan integritas sistem pemungutan suara.

Michigan, Pennsylvania, dan Wisconsin tidak melanjutkan tradisinya mendukung kandidat presiden Partai Demokrat, Hillary Clinton, melainkan menyerahkan jabatan itu ke Trump.

Jaksa Agung Michigan Bill Schuette, seorang anggota Partai Republik mengajukan gugatan untuk membatalkan perhitungan ulang di negara bagian tersebut.

Sebelumnya Trump unggul dengan 10.700 suara. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara