Jakarta, Aktual.com – Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng (SKS) alias Aseng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penyaluran program aspirasi Komisi V DPR RI menjadi proyek pengembangan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).‎

Penetapan status tersangka kepada Aseng, lantaran penyidik telah mengantongi dua alat bukti bahwasanya Aseng ialah salah satu penyokong dana suap untuk anggota Komisi V. Khususnya untuk anggota Komisi V dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musa Zainuddin.

“Satu orang terkait dengan suap Kementerian PUPR, yaitu SKS, Komisaris PT CP jadi tersangka,” u‎ngkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12).

Dijelaskan Febri, pemberian suap dari Aseng dimaksudkan agar anggota Komisi V mau menggunakan program aspirasinya untuk proyek pengembangan jalan di Maluku. Aseng disinyalir akan memberikan setidaknya 8 persen dari total nilai proyek yang dimaksud.

Atas sangkaan itu, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah‎ dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Ini tindak lanjut dari penyidikan dan proses-proses hukum kasus sebelumnya, yang ditangani KPK mulai Januari 2016, yaitu pada operasi tangkap tangan anggota Komisi V. Ini terkait dengan kasus dulu yang sudah diproses, yakni DWP (Damayanti Wisnu Putranti),” jelasnya.

Keterlibatan Aseng dalam kasus dugaan suap penyaluran program aspirasi Komisi V terkuak pasca KPK menangkap anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. Dari Damayanti, penyidik berhasil mengungkap praktik dugaan suap yang dilakukan oleh beberapa kontraktor yang kerap mengerjakan proyek milik pemerintah di Maluku.

Kontraktornya itu antara lain, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdu Khoir, Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya, Hong Artha John Alfred.

Menurut dakwaan Abdul Khoir, Aseng bersedia mengerjakan program aspirasi milik Musa Zainuddin, berupa proyek pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50,440 miliar dan proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,320 miliar.

Atas kesediaan ini, Aseng menyiapkan fee 8 persen dari setiap proyeknya untuk Musa Zainuddin. Jika dikonversi, dari proyek jalan Piru-Waisala fee untuk Musa ialah sebesar Rp3,520 miliar, sedangkan dari proyek Taniwel-Saleman fee untuk Musa sejumlah Rp4,48 miliar.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid