Jakarta, Aktual.com – Dewan Energi Nasional (DEN) mengatakan keterlambatan penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi akan semakin menyebabkan mudharat yang besar bagi tata kelola migas nasional. Bahkan penyelenggaraan aktivitas Migas saat ini dapat dikatakan ilegal berhubungan UU tersebut, sebagian isinya sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
“Berlarut-larutnya revisi UU Migas akan berdampak pada keterlambatan pemulihan industri migas dalam negeri dan ketidakpastian masa depan tata kelola kelembagaan migas sehingga menimbulkan celah bagi perburuan rente,” kata Anggota DEN, Syamsir Abduh, Kamis (8/12).
Dia menegakkan bahwa saat ini usaha tata kelola migas nasional membutuhkan kepastian hukum yang bisa menjadi jawaban atas berbagai kemelut yang terjadi selama ini.
Saking dirasa mendesak, dia mendorong pemerintah agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai jalan hukum yang konstitusional dan cepat untuk menjawab secara komperhensif.
“Dibutuhkan solusi komprehensif untuk menjawab persoalan migas dari hulu ke hilir dalam upaya mendukung kedaulatan energi. Maka dari itu, Perppu dapat menjadi solusi atas kedudukan SKK Migas yg belum jelas bahkan berpotensi ilegal dan tentunya bisa membahayakan kelangsungan pengelolaan migas di tanah air,” tandasnya.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka