Jakarta, Aktual.com – Aktifis sekaligus mantan anggota DPR RI, Hatta Taliwang, akhirnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya, Kamis (8/12) dini hari.

Penangkapan terhadap mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga terkait kasus dugaan pemufakatan makar.

Hatta sempat menjadi buronan, paska 11 tersangka lain yang lebih dahulu ditangkap, sebelum aksi super damai ‘Bela Islam III’ Jumat 212 lalu.

“Iya benar, ditangkap pukul 01.30 WIB di kediamannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/12).

Namun, Argo belum mengetahui secara rinci kronologi penangkapan Hatta. Yang pasti saat ini Hatta masih diperiksa intensif oleh penyidik. “Masih dalam pemeriksaan, masih didalami semua,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyatakan, Hatta Taliwang turut serta dalam pertemuan bersama beberapa tersangka dugaan makar yang telah ditangkap pada Jumat pekan lalu.

Diketahui, sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat (2/12) pagi. Mereka diduga terlibat upaya makar.

Tujuh orang tersangka makar, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri, telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1 x 24 jam.

Termasuk musisi Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar, ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga pasal 107 Jo pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.

(Laporan: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka