Jakarta, Akual.Com – Komisi II DPR menggelar rapat kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur untuk membahas persiapan Pilkada Serentak 15 Februari 2017 mendatang.

Raker yang digelar di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (6/12), itu juga mengundang pihak Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (6/12).

Salah satu materi yang dibahas adalah berkaitan dengan Daftar Pemilih pada Pilkada Serentak Tahun 2017. Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, bahwa berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), baik yang sudah melakukan perekaman KTP-el maupun yang belum, jumlahnya sebesar 41.802.537 jiwa. Dari jumlah itu, sebesar 1.139.928 jiwa di antaranya merupakan pemilih pemula, yaitu berusia 17 tahun pada tanggal 15 Februari 2017 .

Mendagri juga menyebutkan berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih oleh KPUD, KPU pusat secara bertahap mulai 24 November s/d 2 Desember 2016 terdapat data pemilih berstatus tidak jelas dan non KTP-el (A.C-KWK) dengan jumlah total 1.553.504 jiwa. Data pemilih tak jelas ini mesti dicocokkan kembali dengan database Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kemudian berdasarkan data Ditjen Dukcapil yang telah mencocokkan data A.C-KWK dengan database nasional, maka dari 1.553.504 jiwa tadi ditemukan data sejumlah 1.482.149 jiwa yang klop. Sisanya sejumlah 71.355 jiwa merupakan data anomali dan data ganda.

“Hasil pencocokan data A.C-KWK telah 100 persen selesai dan sudah diserahkan ke KPU pusat,” kata Mendagri. Artinya Dukcapil Kemendagri sangat bersungguh-sungguh membantu KPU menata DPT agar lebih baik.

Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa data anomali dan data ganda terjadi karena satu orang punya NIK lebih dari satu atau satu NIK dipakai oleh dua orang atau satu orang didata oleh KPU lebih dari satu kali atau adanya orang-orang yang di data oleh KPU dengan nama panggilan dan tanpa NIK dan No KK. Data ganda dan data anomali ini bersumber dari DPT yg disusun oleh KPU berdasarkan pemilu presiden yang lalu. Dengan sistem data base kependudukan di dukcapil Kemendagri yang semakin rapi maka data ganda dan data anomali mudah dibersihkan. ‘’Saya optimis bahwa dengan bantuan Dithen Dukcapil ini insya Allah DPT akan semakin tertata rapi,’’ ujar Prof Zudan Arif .

Sementara dari data 1.482.149 jiwa tadi, yang sudah melakukan perekaman KTP-el sejumlah 743.242 jiwa. Sisanya sebesar 738.907 penduduk yang belum merekam KTP-el, maka Ditjen Dukcapil telah mendistribusikan ke masing-masing Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, agar segera dilakukan perekaman dan menerbitkan Surat Keterangan.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 471.13/10231/DUKCAPIL tanggal 29 September 2016 tentang Format Surat Keterangan Sebagai Pengganti KTP-el, dan Surat Edaran No 471.13/11691/DUKCAPIL tanggal 3 Nopember 2016 tentang Format Surat Keterangan Telah Terdata Dalam Database Kependudukan Kabupaten/Kota.

Dalam upaya membantu KPU memutakhirkan data pemilih, Kemendagri juga telah menandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan KPU dalam rangka pemanfaatan dan akses data kependudukan secara online. “Sehingga melalui MoU dan kerja sama ini pihak KPU akan dapat melakukan pencocokkan Data Pemilih dengan data kependudukan Kemendagri secara online,” ujarnya.

Menurut Zudan KPU sudah diberikan pasword dan username sehingga bisa dengan leluasa melakukan validasi data penduduk untuk merapikan DPT dengan cara akses ke data centre ditjen dukcapil Kemendagri.

Anggota DPR RI dalam raker tersebut memberikan apresiasi atas kerjasama kpu dan dukcapil. DPR juga mengapresiasi kerjasama yang intensif antara Disdukcapil Kab/Kota dengan KPUD, sehingga penetapan DPT dapat berjalan dengan baik dan hak konstisional pemilih tidak hilang, biarpun KTP-el belum jadi namun pemberlakuan Surat Keterangan sangat membantu untuk mengatasi masalah tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs