Jakarta, Aktual.com – Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan dua pengacara, Bertanatalia Ruruk Kariman serta Kasman Sangaji.
Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan terdakwa Rohadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua subsider,” ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12).
Menurut Majelis, suap Rp 300 juta ini diberikan dengan dua tujuan. Pertama, Rp 50 juta untuk penentuan Majelis yang menanganai perkara pencabulan Saipul, kedua Rp 250 juta agar Majelis meringankan vonis yang diberikan kepada Saipul.
Namun demikian, dalam menjatuhkan vonisnya, Majelis mempertimbangkan beberapa hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, Rohadi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Untuk hal meringankan, Rohadi belum pernah dihukum, berlaku sopan, terus terang mengakui, dan menyesali perbuatan serta memiliki tanggungan keluarga,” jelas Hakim Sumpeno.
Hukuman yang diberikan Majelis kepada Rohadi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK sebelumnya menuntut agar Majelis menjatuhi hukuman pidana penjara kepada Rohadi selama 10 tahun penjara.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby