Menteri ESDM Ignasius Jonan beserta Wakil Menteri Archandra Tahar resmi menggantikan Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin jajaran Kementerian ESDM.

Jakarta, Aktual.com- Kementerian ESDM telah penerbitkan Peraturan Nomor 37 Tahun 2016 mengenai penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) yang mana menjadi Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Adapun tatacara penawaran tersebut telah dipatok dengan batas-batas area yang spesifik bagi kewenangan teritorial setiap daerah. Untuk lapangan yang berada di daratan dalam 1 provinsi atau perairan lepas pantai paling jauh sampai dengan 4 mil laut, penawaran PI 10 persen diberikan kepada 1 BUMD yang pembentukannya dikoordinasikan oleh gubernur dengan melibatkan bupati atau walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya.

Sedangkan untuk lapangan yang berada di perairan lepas pantai dengan jarak di atas 4 mil laut sampai dengan 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas, penawaran PI 10 persen diberikan kepada BUMD yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh gubernur.

Kemudian, untuk lapangan yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai yang berada di wilayah administrasi lebih dari 1 provinsi, pelaksanaan penawaran PI 10 persen dilaksanakan dengan ketentuan berdasarkan pada kesepakatan antara gubernur bersangkutan yang dikoordinasikan oleh gubernur yang wilayahnya melingkupi sebagian besar lapangan yang akan dikembangkan.

“Apabila kesepakatan antar gubernur tidak dapat dicapai dalam waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal permintaan penunjukan BUMD, Menteri ESDM menetapkan besaran participating interest yang akan ditawarkan kepada masing-masing provinsi,” ujar Jonan dalam rilis, Kamis (8/12)

Selanjutnya pada Bab III, dibahas tentang penyiapan dan penunjukan BUMD, Pasal 7 aturan ini menyatakan, setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10 persen untuk 1 wilayah kerja. Ketentuan ini tidak dikelola oleh BUMD baru.

Pasal 8 mengatur bahwa dalam jangka waktu 10 hari sejak tanggal diterimanya persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama, Kepala SKK Migas wajib menyampaikan surat kepada gubernur untuk penyiapan BUMD yang akan menerima penawaran PI 10 persen.

Dalam jangka waktu paling lama 1 tahun, gubernur menyampaikan surat penunjukan BUMD yang akan menerima penawaran PI 10 persen kepada Kepala SKK Migas dengan tembusan Menteri ESDM.

Lebih lanjiut diatur, dalam hal gubernur tidak menyampaikan surat penunjukan BUMD, dianggap tidak beminat dan penawaran PI 10 persen dinyatakan tertutup.[Dadangsah Dapunta]

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Andy Abdul Hamid