Jakarta, Aktual.com – Adanya keinginan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang kesepakatan jual beli listrik (Power Power Purchase Agreement/PPA) dengan pola dinamis akan berpengaruh pada independent power producer (IPP).
Pasalnya sanksi yang dibebankan kepada IPP bukan hanya pada saat keterlambatan penyelesaian pembangunan pembangkit, namun menurut Menteri ESDM, Ingasius Jonan, pembangkit yang telah existing juga akan dikenakan sanksi apabila mengalami kendala dan tidak mampu memberikan suplai listrik bagi PLN.
“Kalau pembangkitnya rusak, dia harus didenda, tapi dendanya jangan sampai kayak denda kuaci gitu, denda kira-kira sampai orang yang bertaubat, gitu lho, itu penting,” kata Jonan di kawasan World Trade Center Jakarta ditulis Jumat (9/12).
Selama ini mekanisme yang berlaku bahwa PLN dituntut ganti rugi apabila produksi listrik tidak diambil dari IPP, namun dengan perencanaan Permen baru ini, skemanya akan diseimbangkan bahwa PLN juga berhak menuntut ganti rugi apabila listrik tidak mampu disalurkan oleh pembangkit.
“Jadi bukan hanya take or pay, tapi delivery or pay,” tambah Jonan.
Dengan sistem seperti ini, pemerintah lebih yakin kedua belah pihak akan memacu kinerjanya untuk memberikan layanan yang optimal. Kemudian pola ini juga dianggap sebagai sistem yaang berkeadilan.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka