Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad menegaskan, tempat sidang perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sesuai dengan penetapan ketua majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang lama.
“Mengenai tempat sidang sampai hari ini masih sesuai dengan penetapan ketua majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sementara ini bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang lama,” ujar dia di Kejaksaan Agung, Jumat (9/12).
Menurut Rachmad, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai wacana pemindahan sidang Ahok yang akan berlangsung Selasa (13/12) mendatang. “Sampai hari ini kami belum dapat rekomendasi dari Mahkamah Agung untuk pindahkan tempat sidang.”
Sejauh ini, klaimk dia, Kejaksaan Agung siap mendakwa kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Pada prinsipnya JPU sudah siap.” “Kita persiapan, ketika sudah penetapan kita datang.”
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan kitab suci Al-Quran surah Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, akhir September lalu.
Sidang perkara ini pun digelar Selasa (13/12) pekan depan. Namun ada wacana sidang Ahok dipindah dari PN Jakut. Sejauh ini Mabes Polri menyarankan sidang Ahok digelar ditempat yang banyak bisa menampung orang seperti di PRJ Kemayoran dan Cibubur.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu