Kombes Pol Martinus Sitompul. (ilustrasi/aktual.com)
Kombes Pol Martinus Sitompul. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mabes Porli masih menyelidiki adanya pihak-pihak yang diduga sebagai penyandang dana dalam upaya makar atau dugaan pemufakatan jahat terhadap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Sehingga jajaran kepolisian tak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna memastikan kebenaran adanya aliran dana terhadap 11 tokoh dan aktivis yang dinyatakan tersangka.

“Untuk melihat apakah di danai atau tidak tentu penyidik melakukan upaya menggali informasi dari pihak manapun termasuk PPATK,” ujar Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).

Maka dalam proses penyelidikan bergulir PPATK akan dimintai informasi guna mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan makar. “(PPATK) Akan dimintai konfirmasi untuk mendukung dugaan dan sangkaan. Itu (kordinasi) terus dilakukan,” terang Martinus.

Terkait dengan beredarnya bagan aliran dana dari dan ke sejumlah aktivis di media sosial, polisi masih perlu memverifikasi informasi tersebut.

Termasuk dugaan adanya elite atau partai politik tertentu sebagai penyandang dana makar. Berdasarkan data polisi, aliran dana tidak datang dari satu pihak saja, melainkan dari beberapa pihak dengan jumlah yang beragam.

Diketahui, sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di tempat berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan pada Jumat 2 Desember pagi. Oleh polisi mereka dituduh akan berbuat makar atau dugaan pemufakatan jahat terhadap pemerintah.

Dari 11 tersangka, tujuh terduga upaya makar yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1×24 jam.

Pun terhadap musisi Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini juga ditetapkan tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby