DPRD Prov Lampung

BandarLampung, Aktual.Com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Dedi Afrizal mengatakan pihaknya kembali menetapkan emapt Perda yakni Pengembalian Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah (SMA/SMK) dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi Lampung dan Pembinaan Jasa Kontruksi, sedangkan dua perda prakarsa Pemprov Lampung yaitu Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan Provinsi Lampung dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi.

Dengan keluarnya Perda baru, kata Dedi dirinya berharap Pemprov Lampung untuk segera mempersiapkan diri dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna penerapan peraturan lebih lanjut.

“Pemprov dapat segera melakukan koordinasi dan komunikasi serta mengambil langkah-langkah guna penerapan peraturan daerah tersebut,” ujar Dedy seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/12/2016).

Pada kesempatan terpisah, Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri memberi apresiasi kepada DPRD Lampung terkait penetapan empat perda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Perda tersebut kata Bachtiar sebagaimana telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 242 Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Juncto pasal 78 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan bersama oleh kepala daerah dan DPRD.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs