Jakarta, Aktual.com – Ketua Setara Institute, Hendardi menyayangkan sikap Kejaksaan Agung yang tak serius dalam memproses kasus penisataan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dengan keseriusan tersebut, akhirnya Kejaksaan hanya seperti tukang pos yang hanya mengantar dari Kepolisian ke Pengadilan. Bahkan sikapnya pun sama seperti pihak Kepolisian.
“Dengan pemeriksaan seperti itu, saya mengkhawatirkan kasus Ahok yang diproses secara tak serius. Makanya, jadi tak aneh jika Kejagung pun tak menahan Ahok sama seperti Kepolisian. Karena pemeriksaannya sangat kilat,” keluh Hendardi, di Jakarta, Sabtu (10/12).
Padahal, kata dia, berkas yang diperiksa berdasar pengakuan Jampidum Noor Rachman berjumkah 826 halaman. “Tapi tiba-tiba, dengan cepat proses penetapan P21 dan pelimpahan ke pengadilan. Ini semakin menegaskan, bahwa Kejagung itu tidak mengkaji secara serius berkas perkara itu,” tandas Hendardi.
Alasan memenuhi kehendak publik, sehingga kasus itu dipercepat, kata dia, justru itu telah menegaskan adanya trial by mob dalam bekerja yang efektif dan memengaruhi independensi jaksa dalam menetapkan keterpenuhan unsur pidana dalam peristiwa pidana.
“Memang itu (penanganan kasus Ahok) harus cepat. Jangan disembunyikan. Namun tidak secepat itu. Sehingga Kejagung seperti tukang pos dan tukang ojek yang hanya mengantar berkas dari Kepolisian ke pengadilan,” ungkap dia.
Kalau ada gerakan yang menuntut penanganan kasus Ahok ini secara adil dan fair, kata dia, itu sesuatu yang wajar. Tapi kan ada aparat keamanan yang bertugas menangani masalah desakan massa itu.
“Jadi tak bisa menjadi alasan. Karena tekanan publik tak bisa menjadi variable yang berpengaruh pada proses penegakan hukum itu. Justru selama ini, dalam kasus HAM yang ditangani Kejagung meski ada tekanan publik, toh faktanya tetap berjalan bertahun-tahun,” ungkap Hendardi.
Kinerja Kejagung dalam penanganan kasus Ahok itu, kata dia, bukan hanya menunjukkan tidak profesionalnya jaksa, tapi juga membahayakan due process of law.
“Sehingga, ini menjadi preseden buruk untuk penanganan kasus Ahok ini. Dan nantinya di pengadilan, pihak kejaksaan sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak serius menuntut di kasus Ahok ini. Dampaknya, hakim pun bisa tidak fair dalam memutus kasus penistaan agama ini, yang bisa menguntungan tersangka Ahok,” ingat Hendardi.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs