Jakarta, Aktual.com – Tim Densus 88 Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka terkait penemuan Bom di Bintara Jaya, Bekasi pada Sabtu (10/12), kemarin. Yakni Nur Solihin (MNS), Agus Supriyadi (AS), Dian Yulia Novi (DYN) dan (S) alias Abu Izzah. Keempatnya, memiliki peran yang berbeda. Sedangkan, dua orang DPO lainnya masih diburu Tim Densus 88.

Kepala Bagian Mitra Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Awi Setiyono mengungkapkan, para pelaku diduga merupakan selsel baru jaringan Jamaah Anshorut Daulah Khilafah Nusantara (JAKDN) pimpinan Bahrun Naim (BN). Khusus MNS, kata Awi, juga berkomunikasi dengan Bahrun Naim untuk membentuk selsel baru di Indonesia.

“MNS (Nur Solihin) alias Abu Huroh perannya membuat sel kecil, kemudian membeli palu3 kg. Ikut merakit bom bersama DPO lainnya, kemudian menerima kiriman dari BN sebanyak dua kali,” ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (11/12).

Awi menjelaskan, MNS juga bersama dengan tersangka AS membawa bom dari Solo ke Jakarta untuk diserahkan ke DYN atau calon pengantin peledakan bom. Tak hanya itu, MNS juga memiliki peran memperkenalkan pelaku-pelaku lainnya kepada DYN kemudian mencarikan kontrakan di daerah Bintara, Bekasi untuk DYN.

Sementara, AS berperan membantu MNS membawa bom dari Solo ke Jakarta mengantarkan calon pengantin yakni DYN ke lokasi yang hendak diledakkan pada hari ini.

“Rencananya akan mengantar DYN dan akan diturunkan di dekat objek vital nasional yang akan diledakkan, AS juga menyewakan mobil rental untuk ke Jakarta,” kata Awi.

Kemudian, DYN yang akan dijadikan calon pengantin peledakan bom bersama dengan MNS mencari kontrakan di Bintara, Bekasi. DYN juga sudah membuat surat wasiat untuk orang tuanya, meski pada akhirnya rencana tersebut digagalkan oleh Tim Densus 88.

Tak hanya itu, DYN juga diketahui ikut berkomunikasi aktif dengan Bahrun Naim (BN) terkait rencana aksi dan pembiayaan aksi peledakan.

“Yang bersangkutan juga menerima uang dari BN sebesar Rp1 juta melalui tersangka MNS untuk hidup sehari-hari di kontrakan,” ungkapnya.

Sementara tersangka keempat, S yang ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah memiliki peran membantu merakit bom yang dibawa oleh MNS dan AS ke Jakarta. Ia juga dibantu oleh dua orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Para pelaku, tambah Awi, disangkakan dengan pasal 7 juncto pasal 15 UU RI Nomor 15Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

“DPO masih kita buru, sementara yang lainnya saat ini mereka diperiksa intensif di Korps Brimob Mabes Polri oleh Tim Densus 88,” pungkas Awi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid