Terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016. CNN Indonesia/Safir Makki/POOL

Jakarta, Aktual.com – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini telah berstatus terdakwa kasus penodaan Agama Islam masih berkeliaran. Calon Gubernur DKI dari PDIP tersebut kenyataannya belum juga ditahan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok, Ali Mukartono, menyatakan bahwa kini yang mempunyai hak untuk menahan Ahok adalah majelis hakim pengadilan Jakarta Utara.

“Kewenangan itu sesuai dengan tahapan perkara, penyidik mempunyai kewenangan tersendiri, penuntut mempunyai kewenangan tersendiri dan juga majelis hakim. Nah kewenangan itu, sekarang melekat pada majelis hakim, apakah majelis hakim akan menahan atau tidak, itu sepenuhnya hak majelis hakim,” ujar Ali, di pengadilan Jakarta Utara (bekas PN Jakpus), Jakarta, Selasa (13/12).

Sebelumnya baik ditingkat penyidikan maupun penuntutan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung diketahui tidak menggunakan hak untuk menahan Ahok.

Kedua institusi itu bahkan salah tunjuk soal kenapa tidak menahan Ahok. (Baca: Ahok Tidak Ditahan Kejagung, Prasetyo : Kenapa Tidak Ditahan Polri?).

Sementara itu, sidang lanjutan Ahok sendiri akan digelar Selasa Pekan Depan (Selengkapnya: Sidang Ahok Dilanjutkan Selasa Pekan Depan).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby