Jakarta, Aktual.Com-Jaksa Muda Pidana Umum, Noor Rachmad mengatakan bahwa Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan Pemilu tetap mensinergikan aparat penegak di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilu.

“Saya menyampaikan beberapa hal yang menjadi titipan Jaksa Agung, sebagai Tupoksi jaksa di Pemilu ini mensinergikan di dalam Gakumdu, sinergitas aparat keamanan dan penegak hukum dilakukan,” kata Rachmad dalam rapat Pansus RUU Pemilu, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (13/12/2016).

Setidaknya kata dia ada beberapa catatan yang perlu dicermati dalam draft RUU tentang Pemilu serentak ini. Seperti, mengenai letimasi waktu (pengaturan waktu) dalam penanganan perkara Pemilu.

“Ada beberapa hal yang perlu jadi pencermatan di dalam RUU ini, beberapa pasal mengatur tentang letimisasi waktu atau pengaturan waktu dengan harapan agar penanganan perkara cepat selesai tentu menjadi positif,” ujar Rachmad.

“Namun di dalam pengaturan waktunya tidak dijelaskan sanksi ketika penanganan perkara pra penyidikan, penyelidikan dan penuntutan tidak keluar dari pengaturan waktu yang telah ditentukan,” tambah Rachmad.

“Lalu soal hukuman bagi sebuah crporasi (jika dugaan terlibat kasus Pemilu), ini tidak bisa dikenakan sanksi kurungan penjara, karena ini corporasi dan dia kan sifatnya berbadan hukum, jadi perlu adanya pembahasan yang lebih dalam penentuan penanganan terhadap corporasi ini,” tukas dia.

 

Pewarta : Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Bawaan Situs