Jakarta, Panglima TNI Gatot Nurmantyo belum bisa menegaskan kapan waktunya bagi aparatur TNI untuk diberikan hak memilih atau mempunyai hak suara dalam pelaksanaan Pemilu serentak nantinya.
Ia mengusulkan agar penerapan itu dilakukan usai adanya evaluasi tahapan Pemilu serentak di 2024 nanti.
“Saya tadi ditanya (dalam rapat Pansus RUU Pemilu) kira-kira kapan kalau TNI memilih. Ya setelah tahun 2024 saja, setelah pemilihan Presiden dan seluruhnya kepala daerah, DPR, DPRD, jadi satu kan tahun 2024,” kata Gatot, usai menghadiri rapat Pansus RUU Pemilu, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (13/12).
“Setelah itu baru dievaluasi, ya engga tahu kapan kan. Terhantung hasil evaluasi bagaimana,” tambah dia.
Masih dikatakan Gatot, dasar keikutsertaan TNI untuk dapat memilih atau mempunyai hak suara berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Pemilu dilakukan secara serentak.
Lebih lanjut, ketika ditanyakan kalau pada akhirnya apa perlu hak pilih bagi TNI?. Jenderal bintang empat itu tetap menekankan baru bisa ditetap bilamana telah ada evaluasi atas pelaksanaan Pemilu serentak.
“Dievaluasi, perlu atau tidaknya (TNI punya hal pilih) kan dievalusi, 2024 nanti kita baru evaluasi perlu tidaknya. Sekarang kita belum tahu,” ujarnya.
Gatot tidak sependapat jika pemberian hak suara kepada TNI harus berpedoman ke negara lain, seperti penerapan yang sudah dilakukan Jerman.
“Kan beda budayanya, beda UU-nya, beda konstitusinya,” tandas Gatot.
Pewarta : Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Bawaan Situs

















