Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dituntut hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara istrinya, Memi dituntut hukuman selama 3 tahun penjara dengan pidana denda yang sama.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap bahwa Xaveriandy dan Memi telah terbukti menyuap Irman Gusman, saat menjabat sebagai Ketua DPD RI, dengan uang sebesar Rp 100 juta.
“Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan, menyatakan terdakwa satu (Xaveriandy) dan dua (Memi) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” papar Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin saat membacakan surat tuntutan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/12).
Jaksa KPK memaparkan, suap Rp 100 juta itu merupakan imbalan lantaran Irman telah membantu untuk melobi Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), Djarot Kusumayakti agar CV Semesta Berjaya mendapatkan alokasi kuota gula impor dari Bulog.
“Atas kerja sama sedemikian rupa untuk terjadinya suap kepada Irman Gusman. Kapasitas keduanya sama-sama melakukan,” jelas Jaksa.
Jaksa pun berkesimpulan bahwa Xaveriandy dan istrinya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam surat tuntutannya Jaksa KPK pun menjelaskan pertimbangan mereka dalam memberikan tuntutan pidana kepada Xaveriandy dan istrinya. Untuk hal yang memberatkan, keduanya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, kurang terus terang.
“Untuk yang meringankan, terdakwa satu dan dua merupakan pasangan suami istri yang masih memiliki tanggungan anak,” ucap Jaksa.
(Laporan: M Zhacky)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka