Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan rencana perubahan skema kontrak migas menjadi Gross Split, tidak mengurangi komitmen pemerintah untuk mendorong industri nasional, terutama industri penunjang migas.

Dikatakan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan, bahwa perubahan ini akan sangat menguntungkan karena tidak rumit, sehingga mengurangi birokrasi dan mempercepat investasi di bidang migas. Kemudian pembagian hasilnya ditetapkan berdasarkan hasil produksi bruto (gross) migas.

“Pemerintah menetapkan syarat ketat terkait penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam penunjukan pengelolaan wilayah kerja. Selain itu, penggunaan tenaga kerja nasional khususnya tenaga kerja di wilayah kerja juga menjadi prioritas,” tegas Jonan melalui rilis, Rabu (14/12).

Sebelumnya, terkait pokok-pokok gross split ini, Kementerian ESDM telah menyampaikan hal tersebut kepada 20 KKKS terbesar, SKK Migas dan pengurus Indonesian Petroleum Association (IPA).

Selanjutnya, dalam waktu dekat Kementerian ESDM berencana melakukan sosialisasi terkait skema gross split ini kepada seluruh pihak, khususnya pelaku usaha di industri hulu migas.

Sosialisasi tersebut sekaligus untuk menjelaskan bahwa skema gross split, antara lain bertujuan untuk menciptakan para kontraktor hulu migas dan bisnis penunjangnya menjadi entitas bisnis yang global and regional competitive.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka