Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR, kembali mempertegas agar pemerintah tidak mengulangi pemberian relaksasi ekspor konsentrat setelah tenggang waktu izin berakhir 12 Januari bulan depan.
Menurut Hari Purnomo, tindakan itu merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan UU Minerba No 4 tahun 2009 yang hingga saat ini masih berlaku secara aktif.
“UU Minerba kan masih berlaku mengamanatkan hasil tambang harus diporoses di dalam negeri melalui pembangunan smelter, jadi kalau ada relaksasi, itu melanggar UU,” kata Hari kepada Aktual.com, Rabu (14/12).
Kemudian dia memberikan ‘garis bawah’ jika pemerintah mencari celah hukum dengan menerbitkan payung hukum baru, hendaklah sepada dengan tingkat UU.
“Kalaupun pemerintah mau memperpanjang relaksasi, maka aturanhya harus disesuaikan dengan UU. Karena kalau membuat kebijakan bertentangan dengan UU, resikonya berat. Kalau dikatakan Presiden melanggar UU, kita tahu kosekuesinya apa!” Tuturnya.
DPR sendiri menyarankan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), namun hingga saat ini sepertinya pemerintah belum berani mengambil langkah itu.
“Kalau kita DPR tidak setuju relaksasi itu, karena melanggar UU. Kita menyarankan kalau itu dianggap penting dan genting, dibuat perppu saja dari pada ada kebijakan yang melanggar UU,” tandasnya.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka