Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Jakarta Utara, saat berlangsungnya sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Jakarta, Selasa (13/12/2016). Massa dari berbagai elemen hadir mengawal jalannya sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang beragendakan pembacaan surat dakwaan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pedri Kasman, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah yang juga pihak pelapor kasus dugaan penistaan yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan eksepsi yang disampaikan Ahok dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12) tidak berdasar hukum.

“Materi eksepsi telah mencakup ke pokok materi, sudah ke arah pembelaan (pledoi).Apa yang disampaikan oleh penasehat hukum cenderung memutar balikkan fakta,” kata Pedri melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, eksepsi yang disampaikan penasehat hukum menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada Pasal 156a KUHP.

Selain itu, kata dia, penasehat hukum juga banyak menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Misalnya penasehat hukum Ahok menyebut video yang diunggah oleh Buni Yuni, padahal tidak satu pun pelapor yang menyerahkan barang bukti dari video Buni Yani,” ucap Pedri.

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa adanya penodaan agama terhadap Ahok.

Sidang perdana Ahok beragendakan pembacaan dakwaan dengan diikuti penyampaian nota keberatan dari terdakwa dan tim kuasa hukum dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB.

Adapun sidang selanjutnya akan digelar Selasa pekan depan (20/12) dengan agenda penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan tim kuasa hukum.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby