Jakarta, Aktual.com- Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar kembali merespon keraguan sejumlah pihak pada persoalan kontrol negara dari perubahan skema kontrak migas dari Cost Recovery menjadi perhitungan Gross Split.
Arcandra berpendapat, perubahan itu tidak sama sekali mengurangi kontrol negara. Negara memiliki posisi yang kuat dalam mengendalikan kekayaan migas negara.
“Kewenangan negara nggak berkurang, negara masih punya kontrol dalam hal pengajuan POD mereka, work and plan. Kecuali budged. Karena costnya kontraktor,” jelas Arcandra di kawasan Kebon Sirih Jakarta, Rabu, (14/12)
Dia mengaku pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebagai payung hukum terhadap perubahan tersebut dan rencananya Permen terbit pada Januari 2017, disamping itu, pihaknya juga segera melakukan pembicara dengan pihak DPR.
Sementara dari pihak DPR, seperti diutarakan Anggota Komisi VII DPR Harry Poernomo mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu penjelasan dari Kementerian ESDM.
Terpenting kata Harry, rencana itu harus sejalan dengan amanat Konstitusi UUD pasal 33 yang memerintahkan agar pengelolaan sumberdaya alam sepenuhnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
“Nanti kita pelajari dulu, Gross split yang dimaksud pemerintah seperti apa. Sejauh ini pemerintah belum sama sekali membicarakan dengan DPR mengenai Gross Split ini, makanya kita belum bisa berkomentar banyak. Kita menunggu.Yang terpenting adalah, apapun yang dibentuk oleh pemerintah, intervensi negara itu harus kuat. Tidak boleh sepenunya diserahkan kepada kontraktor,” pungkas Harry.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs