Jakarta, Aktual.com – Ketua DPP Partai Demokrat Andi Arief bersama Tim Pengacara Indonesia Satu berencana melaporkan balik Komunitas Advokat Muda Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Kotak BADJA) ke Polda Metro Jaya, Kamis (15/12).
“Rekan-rekan, hari ini saya bersama Tim pengacara INDONESIA SATU pada pk 12.30 akan ke Polda Metro melaporkan Balik Ahoker Kotak BADJA,” kata Andi dalam akun twitternya @andiarief_aa, Kamis (15/12).
“Relawan Ahok Djarot (kotak badja) telah melakukan rekayasa atau manipulasi tuit yang seolah-olah dibuat saya tanggal 2 desember 2016,” jelasnya.
Ada beberapa nama dari Kotak BADJA yang dilaporkan balik Andi. Mereka adalah, Muanas Alaidid, Edy Maryataman Lubis, Guntur Romly dan Andi Windo. Pelapor menggunakan pasal pelaporan palsu dan rekayasa elektronik (UU ITE).
Dengan upaya hukum yang ditempuhnya, Andi berharap warga lainnya untuk tidak gentar dalam menghadapi Ahokers yang disebutnya membabi buta saat memegang kekuasaan.
“Jangan gentar dengan laporan ahokers yang membabi buta, kekuasaan tidak berarti anda bisa melakukan segala hal. Ada batasnya,” ucapnya.
Untuk diketahui, cuitan Andi Arief pada 2 Desember 2016 dilaporkan Kotak BADJA ke pihak kepolisian. Kotak BADJA menggunakan Pasal 48 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cuitan Andi, oleh Kotak BADJA dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Andi sendiri menyatakan tidak mengunggah cuitannya sebagaimana dilaporkan Kotak BADJA.
Yang ada, kata Andi, cuitannya adalah palsu atau rekayasa elektronik dan telah diedit sedemikian rupa. Ia berharap nantinya Tim Forensik Polda Metro Jaya melalui Unit Cyber mendedah cuitan dimaksud sehingga terang asli atau editan.
(Soemitro)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka