Jakarta, Aktual.com – Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan yang merupakan usul Inisiatif Anggota DPR menjadi RUU yang dibahas Parlemen dan Pemerintah pada masa sidang tahun 2017.
“Apakah bisa disepakati?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah saat memimpin sidang.
“Setuju,” jawab semua anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyerahkan sikapnya secara tertulis di hadapan rapat paripurna.
Diketahui, RUU Pertembakauan awalnya diajukan oleh dua anggota Dewan, yaitu Mukhamad Misbakhun dari Fraksi Golkar serta Taufiqqulhadi dari Fraksi Partai Nasdem. Usulan mereka kemudian diterima menjadi usulan bersama DPR untuk dibahas dengan Pemerintah.
Misbakhun menilai, tembakau dan budidayanya merupakan kekayaan alam hayati warisan budaya Indonesia secara turun-temurun jauh sejak bangsa ini belum berdiri.
“Bahkan, Indonesia pernah mengalami masa keemasan karena tembakau terus berkembang dan menjadi komoditas yang memiliki potensi strategis bagi penghidupan, dan hajat hidup orang banyak,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).
Namun menurutnya, masa keemasan tersebut saat ini hanya tinggal kenangan. Semakin ironis, kata dia, di tengah perkembangan industri hasil tembakau di tanah air yang terus meningkat, para petani tembakau Indonesia malah semakin terpuruk.
“Sebagian besar petani masih hidup dalam kemiskinan. Meningkatnya kebutuhan indutri nasional terhadap tembakau justru lebih dinikmati oleh pihak asing. Hal tersebut terlihat dengan membanjirnya tembakau-tembakau impor dari luar negeri mengisi pangsa pasar tembakau nasional,” kata anggota Komisi XI ini.
Untuk itu, lanjut Misbakhun, Golkar ingin negara hadir untuk menyelamatkan Industri tembakau nasional melalui kebijakan yang berpihak kepada para petani dan pelaku industri tembakau di Tanah Air.
Nantinya, kata dia, RUU Tentang Pertembakauan harus mengatur pengelolaan tembakau secara terpadu dari hulu hingga hilir. Di dalam pengelolaannya, juga diatur berbagai aspek yang mencakup budidaya, produksi, industri hasil tembakau, distribusi dan tata niaga yang sehat, serta pengendalian terhadap dampak konsumsi tembakau bagi kesehatan.
“Kami menilai RUU ini akan menjadi angin segar bagi para pelaku Industri Tembakau di tanah air, terutama para petani yang selama ini menjadi kelompok penerima nilai terendah dalam sistem tata niaga tembakau yang ada saat ini,” pungkasnya.
Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan