Jakarta, Aktual.com – Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH) telah menyepakati besaran ‘fee’ 15 persen dengan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah. Persentase ‘fee’ ini berkaitan dengan lelang proyek Monitoring Satelit Bakamla.
Perjanjiannya, persentase 15 persen ini akan didapat Eko jika berhasil memberikan proyek monitoring satelit yang bernilair Rp 200 miliar kepada PT Melati. Artinya, jika dikonversi, Eko akan mendapatkan ‘fee’ sekitar Rp 15 miliar.
“Dari informasi yang kami dapat, persetujuan komitmen fee sekitar 7,5 persen,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12).
Faktanya, PT Melati berhasil menjadi pemenang lelang proyek monitoring satelit. Dengan demikian, Eko yang berlatar belakang sebagai Jaksa ini tinggal menunggu waktu untuk mendapatkan uang Rp 15 miliar.
Dugaan KPK, pemberian ‘fee’ itu akan diserahkan secara bertahap. Hal ini menguat setelah penyidik lembaga antirasuah berhasil menguak pemberian pertama yakni Rp 2 miliar, dari dua pengawai PT Melati, Hardy Stefanus dan M Adami Okta kepada Eko.
“Kemudian, penyidik juga mengamankan ESH di ruang kerjanya, beserta uang setara Rp 2 miliar dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan Singapura,” ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Eko yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ini pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas tuduhan itu, Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby