Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (14/15) lalu telah membatalkan pasal 10 dan pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Keputusan ini dianggap sangat memengaruhi pasokan listrik oleh swasta. Karena dengan revisi ini, pengelolaan listrik menjadi hanya milik PT PLN (Persero).
Terkait putusan ini, PT Nusantara Infrastruktur Tbk (META), yang ikut mengembangkan infrastruktur termasuk kelistrikan melihat, pada dasarnya negara Indonesia sangat membutuhkan proyek infrastruktur tak hanya infrastruktur jalan, tapi juga masalah kelistrikan. Namun bagi dia, putusan ini menjadi masalah besar.
“Karena intinya, dalam masalah kelistrikan ini yang penting harus dijaga kepentingan masyarakat. Toh masalah tarif (listrik) tidak bisa ditentukan oleh swasta,” tandas Direktur Utama META, Ramdani Basri, di Jakarta, Kamis (15/12).
Sejauh ini, pemerintah memang sangat membutuhkan peran swasta dalam mengembangkan proyek infrastruktur. Karena pendanaan dari pemerintah terutama APBN sangat terbatas. Bahkan kebutuhan infrastruktur termasuk listrik itu, tak hanya di Jawa tapi juga di luar Jawa.
“Sekarang ada gap pembangunan infrastruktur mencapai 30 persen. Dan porsi ini hanya bisa digarap jika pemerintah mau undang swasta,” ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, karena pemerintah membutuhkan dana maka mendorong BUMN untuk menggenjot proyek infrastruktur, termasuk dengan jalan menjual saham dan aset BUMN.
Menurutnya, masalah listrik menjadi hal yang penting. Sehingga jika pun swasta terlibat dalam pembangunan proyek listrik itu, tarifnya taknbisa semena-mena, melainkan ada peran pemerintah yang mengatur tarif listrik itu.
Meski begitu, secara umum, dia meyakini peran swasta sangat dibutuhkan dalam pengembangan proyek infrastruktur di Indonesia ini.
Memang dengan adanya pembatalan pasal 10 dan pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2009 itu mengakibatkan BUMD, korporasi swasta, koperasi dan swadaya masyarakat tidak boleh lagi berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik lagi, selain PLN. tandas dia.
Selain itu, perusahaan listrik di luar PLN, juga tidak boleh melakukan unbundling atau mempreteli usaha ketenagalistrikan. Sehingga usaha ketenagalistrikan harus dikelola secara terintegrasi.
Di tempat yang sama, Direktur META, Danni Hasan menyebut, bagi swasta yang mengelola masalah kelistrikan ini, bisa dijual ke tiga pihak, yaitu ke PLN, kalangan industri, dan langsung ke masyarakat.
“Kan sebenarnya yang akan terjadi itu bukan B to B (business to business) tapi B to PLN atau hanya dijual ke PLN. Jika selama ini dijual langsung ke masyarakat itu yang akan menjadi masalah (dengan putusan MK ini),” tegas Danni.
Sejauh ini, bagi perseroan, di sektor energi, pihaknya ikut mendukung program pemerintah untuk energi terbarukan.
“Perserosn bermitra dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero) berinisasi membangun proyek PLTA (Pembangkit Listrik Pembangkit Air) yang saat ini telah mencapai 22 persen kemajuannya. Baik di sisi upstream area maupun downstream area,” pungkas dia.(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid