Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar saat memberikan materi diskusi di Jakarta, Kamis (8/9/2016). Diskusi yang laksanakan oleh salah satu relawan Jokowi mengambil tema " Membangun Kedaulatan Energi.

Jakarta, Aktual.com- Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi masih menemukan hambatan yang cukup pelik antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan.

Persoalan tuntutan Kementerian Keuangan atas timbal balik atau dampak positif dari pemberian sejumlah insentif fiskal melalu perubahan tersebut, menjadi perdebatan sengit dalam aturan peralihan lantaran Kementerian ESDM tak bisa memberi jaminan peningkatan reserve replacement ratio (RRR).

“Siapa yang bisa menjamin sesuatu yang masih dalam lapisan bumi? Tapi dengan pengurangan pemungutan pajak di awal, itu supaya gencar eksplorasi. Dengan begitu ada secercah harapan terjadi temuan baru,” kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, Kamis (15/12)

Dalan waktu dekat, lanjut Arcandra, dirinya akan membicarakan persoalan ini dengan Kementerian Keuangan agar bisa diselesaikan segala aturan peralihan.

“Saya sudah bicara dengan bu Sri (Menteri Keuangan), Senin kita akan ketemu bahas detail apa solusi terbaik. Aturan peralihan apakah misalnya di kontrak-kontrak yang sudah ditandatangani tahun 2001 sebelum UU mau kita apain. Kemudian antara 2001 dengan 2010 dimana PP sudah launching itu mau diapain, kemudian kontrak dari 2010 sampai revisi PP terbaru ini kita apain,” Tandasnya.

Adapun direncanakan pokok-pokok dari perubahan kebijakan fiskal tersebut yaitu: Pemerintah memberian fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yaitu, PPN impor dan Bea Masuk serta PPN Dalam negeri dan PBB.

Kemudian pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakn pada masa eksploitasi yaitu, PPN Impor dan Bea Masuk PPN Dalam Negeri dan PBB (hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek)

Selain itu, ada juga pembebasan PPh Pemotongan atas pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.[Dadangsah Dapunta]

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid