Jakarta, Aktual.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan Perkara Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya Kementerian ESDM akan mengevaluasi kembali seluruh peraturan terkait ketenagalistrikan untuk memenuhi amanat putusan MK. Hal ini ditujukan agar dalam kegiatan ketenagalistrikan yang menyangkut kepentingan umum tetap berdasarkan prinsip “dikuasai Negara”.
“Putusan MK tersebut sebagai rambu pengingat agar kebijakan di sektor ketenagalistrikan senantiasa mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 dan bertujuan mensejahterahkan rakyat,” tegas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko saat Konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (15/12)
Sejauh ini Kementerian ESDM meyakini putusan MK tersebut tidak menimbulkan pengaruh terhadap proyek listrik yang sedang diselenggarakan, hal ini dikarenakan pelaksanaan kegiatan listrik telah mengacu kepada seluruh peraturan yang ada dan sejalan dengan amat UUD yang menekankan penguasaan negara.
Dia mencontoh bentuk penguasaan negara yaitu dalam hal penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen, penetapan wilayah usaha, perizinan, serta persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, semua itu dikontrol penuh oleh negara.
“Praktiknya kontrol Negara masih kuat. Yaitu adanya kontrol terhadap harga jual dan tarif listrik kepentingan umum. Tarif listrik masih dikontrol oleh Pemerintah dan DPR atau Gubernur dan DPRD,” ungkap Sujatmiko.[Dadangsah Dapunta]
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid