Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa sungkan menyebut dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus dugaan suap mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, meskipun ada indikasi peranan oknum TNI, tetapi pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menanganinya. Seperti tercantum dalam Undang-Undang KPK.
“Yang berhubungan dengan militer, KPK tidak punya kewenangan,” terang Syarif, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Namun demikian, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan kini pihaknya terus berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) TNI untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum TNI tersebut, langkah ini diperlukan agar KPK bisa memilah konstruksi suap yang akan ditelusuri.
“Yang menyangkut militer di peradilan militer. Kami koordinasi dengan pihak POM TNI untuk tentukan langkah-langkah berikutnya kalau dalam bukti-bukti ada TNI yang terlibat,” ujar Febri.
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (14/12/2016), KPK berhasil menguak kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Monitoring Satelit Bakamla, yang melibatkan Eko Susilo Hadi, yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla.
Eko diduga melakukan manipulasi lelang proyek monitoring satelit, saat menduduki kursi Plt Sestama Bakamla. Dimana, dalam proyek itu Eko berstatus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Seperti halnya proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), manipulasi lelang dilakukan tak hanya oleh KPA. Dalam kasus e-KTP, manipulasi lelang bisa dilakukan atas kerja sama antara KPA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara itu, dalam pengadaan proyek Monitoring Satelit Bakamla, yang bertindak sebagai PPK ialah Laksamana Satu Bambang Udoyo. Apakah dugaan keterlibatan oknum TNI merujuk pada sosok Bambang? Hal ini yang belum terkonfirmasi oleh pihak KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















