Balaikota Jakarta

Jakarta, Aktual.Com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2017 senilai Rp509,37 triliun yang berasal dari Kementerian Keuangan.

Menurut Kepala Kanwil Ditjen Perbendahaaraan Kementerian Keuangan, Rina Robiati alokasi APBN untuk satuan kerja kementerian, lembaga dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tahun 2017 di DKI Jakarta senilai Rp 509,37 triliun yang telah dituangkan dalam 1.889 DIPA.

“Semua dana DIPA 2017 tersebut disalurkan melalui kantor wilayah yang ada di DKI. Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah,” jelas Rina di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis(15/12/2016).

Menurut Rina, DIPA tahun anggaran tahun 2016 adalah pengalokasian dana untuk DKI terbesar di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut kata dia, Pemprov DKI Jakarta juga mendapatkan alokasi dana Transfer Daerah senilai Rp 18,77 triliun, terdiri dari dana bagi hasil atau BPH pajak senilai Rp15,48 triliun dan dana bagi hasil sumber daya alam senilai Rp135 miliar. Kemudian dana lokasi khusus non fisik senilai Rp3,14 triliun.

DIPA yang diperoleh tersebut dibandingkan dengan tahun sebelumnya telah terjadi peningkatan senilai Rp419,28 triliun dan dituangkan dalam 1.775 DIPA.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs