Kuta, Aktual.Com – Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai ‎menangkap seorang warga Inggris berinisial PN (38). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Ari Budijanto membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, kami tadi menahan warga negara Inggris, DPO-nya NBC Interpol,” kata Ari‎, Kamis malam (15/12).

Saat ini, PN yang ‎merupakan penumpang maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA836 tujuan Hong Kong itu masih dalam pemeriksaan intensif. Belum diketahui PN terlibat kasus apa sehingga ia masuk dalam daftar cekal dan DPO Interpol. “Masih dalam pemeriksaan. Info lengkapnya silakan konfirmasi Pak Catur, Kabid Wasdakim,” ujarnya.

Menurutnya, PN tercantum dalam daftar cekal dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sub Direktorat Pengawasan pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mengetahui hal itu, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai menunda keberangkatan PN dan memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

PN ‎masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta pada 11 Desember 2016 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)/Visa On Arrival (VOA). Dari sana ia kemudian ke Bali untuk melanjutkan perjalanan ke Hong Kong.

Pewarta : Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs