Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengenai pembatalan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tidak sama sekali menggangu proyek pemerintah.

Bahkan menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Agus Triboesono putusan itu semakin memperkuat rambut-rabu dan mendorong percepatan proyek 35.000 MW.

“Putusan MK ini justru mendorong agar proyek tersebut dapat terlaksana dengan baik. Tentu saja Kementerian ESDM akan mengatur dan mengawasi pelaksanaannya agar senantiasa sesuai amanah UUD 1945, dan tetap mengawal agar sesuai dengan amanat putusan MK” ujar Agus di Kementerian ESDM, ditulis Jumat (16/12).

Kendati begitu, pihaknya akan melakukan berkoordinasi untuk penyelarasan regulasi di sektor Ketenagalistrikan menyesuaikan dengan putusan MK berkaitan dengan pasal 10 ayat (2) serta pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Sebagaimana diketahui MK menyatakan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat (2) diartikan sebagai dalih praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa, akan menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh negara”.

Kemudian, menyatakan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) juga bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka