Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menegaskan tidak akan melakukan revisi atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 38 Tahun 2016, walaupun terjadi permasalahan pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko menyatakan Permen itu akan sangat membantu elektrifikasi daerah-daerah yang belum teraliri listrik. Yang terpenting, Permen itu tidak bertentangan dengan ketentuan UUD dalam menjalankan amanat penguasaan negara. Karena, sewaktu Permen itu disusun, dasar pertimbangannya mengacu pada seluruh peraturan yang ada.
“Kalau kita baca dengan baik baik amar putusan MK mengatakan: tidak meniadakan peran serta seluruh komponen bangsa dalam penyediaan tenaga listrik, termasuk swasta, koperasi dan perusahaan. jadi diperbolehkan mengerahkan potensi yang ada untuk pemenuhan kebutuhan listrik. Jadi, Permen 38 tetap berlaku karena Permen 38 itu kita susun dengan menimbang, mengingat seluruh peraturan yang berlaku,” kata Sujatmiko, di Jakarta, ditulis Jumat (16/12).
Lebih lanjut dikatakan bahwa jika putusan MK saat ini dikaitkan dengan putusan MK pada tahun 2003, MK berpendapat tidak melarang keterlibatan bagi pihak swasta dalam penyedia listrik untuk kepentingan umum, sepanjang negara masih sebagai kontraktor atas penyelenggaraan aktifitas tersebut.
“Permen 38 itu kontrolnya tetap ada pada pemerintah, mulai dari izin wilayah, izin pembangunan, harga penjualan listik, tarif listrik ke masyarakat (kalau di pusat ESDM dengan DPR, namun Kalau di daerah tarif ditetapkan oleh Gubernur dan DPRD), semua dikontrol oleh negara,” tegas Sujatmiko.
Sebagaimana diketahui bahwa MK telah memutuskan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyalahi atau inkonstitusional apabila pasal itu diartikan menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh negara”.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka