Operasi tangkap tangan KPK. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Dirut PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut, kembali ke Indonesia.

“Jadi kepada saudara FD (Fahmi Darmawansyah) tentu saja kami imbau segera kembali ke Indonesia dan akan lebih baik bagi tersangka kalau bekerja sama pada penegak hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (16/12).

Menurut Febri, Fahmi pergi keluar negeri sebelum terjadi operasi tangkap tangan pada 14 Desember 2016. “Yang bersangkutan berangkat beberapa hari sebelum terjadi OTT, jadi dua hari yang lalu yang bersangkutan sudah ada di luar negeri namun rincian posisi dan pergerakan kami belum bisa sampaikan.”

Febri juga mengaku KPK sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan instansi pemerintah lain terkait pemulangan Fahmi, tapi belum mengirim surat permintaan red notice kepada Interpol.

“Kami belum sampai pada kesimpulan apa perlu dibuat seperti ‘red notice’ atau kerja sama dengan interpol atau upaya-upaya paksa lain, yang pasti penyidik sedang fokus di beberapa kegiatan memperdalam perkara ini. Kalau yang bersangkutan bisa pulang sendiri dengan jadwal yang sudah dibuat dengan sendirinya tentu akan lebih efektif dan efisien.”

KPK juga masih mengembangkan perkara ini apakah ada pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau pengembangan kasus ke tindak pidana pencucian uang.

“Kemungkinan TPPU sama dengan kemungkinan pengembangan perkara itu kami gantungkan pada informasi dan bukti yang ada, untuk TPPU kami harus melihat misalnya ada penyamaran aset atau uang dari hasil kejahatan.”

Mengenai kemungkinan memanggil oknum TNI, Febri juga mengatakan akan mengkoordinasikan dengan POM TNI.

“Nanti kami koordinasikan, tapi tentu saja kewenangan memanggil saksi itu ada pada KPK khususnya penyidik. Namun karena ini menyangkut dua wilayah hukum jadi kita perlu ada koordinasi agak intensif. Keterlibatan oknum militer masih kami dalami tapi KPK tidak masuk ke wilayah militer, namun sepengetahuan kami memang belum ada militer yang diproses.”

KPK pada Rabu (14/12) melakukan OTT terhadap Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Edi Susilo Hadi, dan tiga pegawai PT Melati Technofo Indonesia Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta, dan Danang Sri Radityo di dua tempat berbeda di Jakarta.

Eko diduga menerima Rp2 miliar sebagai bagian dari Rp15 miliar “commitment fee” yaitu 7,5 persen dari total anggaran alat monitoring satelit senilai Rp200 miliar.

Namun KPK baru menetapkan Eko sebagai tersangka penerima suap dan Hardy, Muhammad Adami Okta serta Fahmi sebagai tersangka pemberi suap sedangkan Danang hanya berstatus sebagai saksi.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu