‘Kontrol Negara Masih Kuat Meski Undang-Undang Kelistrikan Dibatalkan MK’
Jakarta, Aktual.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 111/PUU-XIII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, menimbulkan perbedaan tafsir antara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada pemaknaan penguasaan negara.
Menurut ESDM, selama ini peranan negara telah hadir dalam mengontrol penyelenggaraan sektor kelistrikan. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko mengemukakan bahwa hal itu bisa dilihat dari campur tangan negara dalam hal penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen, penetapan wilayah usaha, perizinan, serta persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan. Demikian yang dikatakan Sujatmiko saat Konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (15/12).
Dengan demikian penguasaan negara menurut ESDM terletak pada peran kebijakan fiskal, bukan berdasarkan monopoli oleh satu badan usaha.
Berikut cuplikannya:
Laporan: Chienk