Jakarta,Aktual.com – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Suding menegaskan meski sudah ada surat dari Bareskrim terkait pemanggilan terhadap Eko Patrio sebagai anggota dewan untuk dimintai klarifikasinya atas dugaan pernyataan bahwa penangkapan teroris di Bekasi bentuk pengalihan isu kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Namun, Polri tetap harus mengantongi surat ijin dari presiden seperti yang diatur dalam UU MD3 sebagai hak imunitas dewan.
“Seharusnya ketika ada anggota dewan yang dipanggil institusi penegak hukum apalagi berkaitan dengan tindak pidana umum seharusnya mendapat izin dari presiden, di uu spt itu hasil putusan MK. Itu tetap ada pemberitahuan ke MKD” ujar Suding, di Jakarta, Jumat (16/12).
“Itu sudah ada pemberitahuan dari pihak kepolisian, namun pemanggilan tetap harus didasarkan izin dari presiden sesuai putusan MK, kecuali masalah tertangkap tangan, korupsi, dan sebagainya,” tambah dia.
Menurut Suding, surat pemberitahuan dari Bareskrim tertanggal 15 Desember 2016 yang ditujukan kepada ketua MKD DPR RI.
“Ada surat dari Mabes Polri pada ketua MKD perihal interview terhadap eko h purnomo. Diminta pada MKD untuk mengkordinasikan pada anggota yang bersangkutan, kordinasi dalam rangka klarifikasi dan diminta memberitahukan rencana tersebut pada ybs,” ujar politikus Hanura itu.
Seharusnya, kata Suding, klarifikasi itu dilakukan oleh MKD kepada yang bersangkutan, ketika surat diterima MKD dari pihak kepolisian.
“Seharusnya kalau ada hal spt itu Mabes meminta pd MKD untuk melakukan klarifikasi pada ybs. Tp pada saatnya hasil klarifikasi kita bisa sampaikan ke mabes,” ujar dia.
“Belum (klarifikasi), karena suratnya baru kita terima tadi,” tandasnya.[Novrizal Sikumbang]
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid