Jakarta, Aktual.Com-Komisi III DPR RI menyesalkan sikap arogansi yang ditunjukan Polri terkait pemanggilan Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio . “Kapolri perlu baca UU, Kapolri selalu membuat tindakan dan pernyataan yang terburu-buru. Sikap Kapolri arogan dan tidak profesional terhadap pemanggilan Eko Patrio,” keluh Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi’i di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Syafi’i menyebut pemanggilan tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi dan peraturam perundang-undangan yang berlaku saat ini yang menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden sesuai ketentuan Pasal 224 ayat (5) UU No. 17 tahun 2014 MD3 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/PUU-XII/20014. Dalam UU MD 3 juga dikatakan pemanggilan Anggota DPR hanya dapat dilakukan tanpa izin Presiden jika terkait dengan beberapa kasus, seperti korupsi, narkoba dan terorisme.

Komisi III juga menyesalkan perkataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengatakan pernyataan Eko Patrio dapat dipidanakan. Hal ini kata dia juga bertentangan dengan pasal yang sama pada UU MD3 yang mengatur hak imunitas atau hak berbicara anggota DPR.

“Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan maupun tulisan di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR,” tukas Syafi’i.

Sebelumnya diberitakan jika Bareskrim Polri memanggil Eko untuk dimintai klarifikasi terkait ucapannya yang menyebutkan penangkapan teroris Bekasi sebagai pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

 

Pewarta : Musdianto

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs