Jakarta, Aktual.com – Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno menegaskan bahwa Teman Ahok tetap harus menyerahkan laporan keuangan yang mereka gunakan untuk mengkampanyekan Calon Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Aturan ini harus dipatuhi lantaran Teman Ahok masuk sebagai tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut Ahok yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat.
“Kalau misalnya relawan yang masuk dalam tim kampanye harus dimasukkan. Seperti misalnya Teman Ahok, karena mereka masuk tim kampanye, itu menjadi bagian dari dana kampanye,” papar Sumarno, di Jakarta, Jumat (16/12).
Lebih jauh ditegaskan Sumarno, untuk seluruh sumbangan kampanye harus dirinci sumbernya, begitu juga pengeluarannya. Untuk maksimal pengeluaran kampanye ialah sebesar Rp 203 miliar.
“Kan sudah dibatasi Rp 203 miliar, itu maksimal pengeluaran. Iya sumbangan dari mana pun harus ada laporannya. Tidak dibatasi berapa minimal sumbangan, yang dibatasi itu maksimal jumlah sumbangan,” jelasnya.
KPUD DKI sendiri sudah menentukan batas akhir penyerahan laporan keuangan dana kampanye. Setiap paslon diwajibkan menyerahkan laporan keuangan pada 20 Desember 2016 mendatang.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid