Ilustrasi E KTP

Jakarta, Aktual.com – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Sugiharto dikabarkan telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar ini pun coba dikonfirmasi ke pihak KPK. Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ia harus memastikan dulu kepada penyidik. Namun, yang pasti, sambung dia, jika benar Sugiharto mengajukan diri sebagai JC, akan dipertimbangkan lebih dulu.

“Jika memang salah satu tersangka mengajukan diri tetap akan dipertimbangkan lebih jauh. Hasilnya akan segera disampaikan. Bagi pelaku yang ingin mengajukan JC tentu saja hal yang baik,” kata Febri, Sabtu (17/12).

Menurut Febri, sebelum memutuskan untuk menerima atau tidak pengajuan JC seorang tersangka, ada beberapa hal yang akan dipertimbangkan oleh penyidik. Hal penting yang harus dilihat ialah inti dari data dan informasi yang akan diungkap.

“Jadi sepanjang unsur-unsur itu terpenuhi, akan dipertimbangkan lebih jauh.”

Seperti diketahui, saat ini KPK masih melakukan penyidikan terhadap proyek e-KTP. Dalam rangka itu setidaknya sudah 200 saksi yang diperiksa, baik dari pihak Kementerian Dalam Negeri, dari pihak perusahaan pelaksana hingga anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014.

Sugiharto sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014 silam. Ia diduga melakukan penggelembungan atau mark up harga beberapa paket pengadaan dalam proyek e-KTP, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.

KPK pun meyakini, dugaan mark up harga itu tidak dilakukan sendiri oleh Sugiharto. Hingga kemudian KPK juga menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman sebagai tersangka.

Jika merujuk pada dugaan penggelembungan harga, pihak yang patut juga dicurigai adalah perusahaan pelaksana. Sebab, mereka juga memiliki hak untuk menawarkan harga dalam pengadaan proyek e-KTP.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid